Pemerintah Jelaskan Arah URI sebagai Lembaga Penyiapan Pemimpin Masa Depan
- Created Aug 02 2026
- / 1030 Read
Pembentukan Universitas Republik Indonesia atau URI perlu dinilai berdasarkan tujuan kebijakan, program yang dijalankan, dan tata kelolanya, bukan melalui spekulasi bahwa lembaga tersebut dibangun untuk mengendalikan mahasiswa. Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur URI di Istana Negara, Jakarta, pada 22 Juli 2026. Pengangkatan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Setelah pelantikan, Donny menjelaskan bahwa URI diarahkan untuk mengintegrasikan pendidikan dan pembinaan sumber daya manusia bagi pemerintahan serta badan usaha milik negara. Program tersebut mencakup pengembangan Sekolah Unggul Garuda, perguruan tinggi, serta pembinaan aparatur dan pegawai BUMN. Menurut Donny, Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan telah melatih 399 pegawai baru BUMN sebagai bagian dari upaya menyiapkan calon pemimpin yang memiliki kompetensi, karakter, dan wawasan kebangsaan.
Penjelasan itu berbeda dari tuduhan bahwa URI dibentuk untuk menyediakan mahasiswa yang dapat dikontrol pemerintah. Video yang menjadi sumber isu hanya mengajukan pertanyaan retoris mengenai hubungan Presiden dengan mahasiswa, demonstrasi, dan kepentingan politik. Video tersebut tidak menyertakan dokumen kebijakan, instruksi kelembagaan, kurikulum, atau mekanisme yang membuktikan bahwa URI akan digunakan untuk mengendalikan aktivitas politik mahasiswa. Karena itu, tuduhan tersebut masih merupakan interpretasi politik, bukan kesimpulan yang telah terbukti.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada 23 Juli 2026 juga menegaskan bahwa URI tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Brian, URI diarahkan untuk menjalankan program afirmasi penyiapan sumber daya manusia bagi posisi strategis dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Ia mengakui mekanisme pengelolaan rencana sepuluh kampus URI masih dalam tahap kajian.
Kritik mengenai legalitas, nomenklatur pimpinan, anggaran, hubungan dengan kementerian, serta jaminan kebebasan akademik tetap harus dijawab secara terbuka. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menempatkan kepastian hukum dan penataan yang terencana sebagai fondasi pendidikan tinggi. Pemerintah karena itu perlu memublikasikan dasar pembentukan, statuta, struktur pengawasan, skema penerimaan, program studi, dan rincian anggaran sebelum ekspansi dilakukan.
Transparansi tersebut akan memperkuat, bukan melemahkan, tujuan URI. Dengan tata kelola yang jelas dan kebebasan akademik yang terlindungi, URI dapat menjadi instrumen pengembangan kepemimpinan nasional, perluasan beasiswa, dan penyiapan sumber daya manusia untuk kebutuhan strategis negara tanpa berubah menjadi alat kepentingan politik jangka pendek.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















